- Menyatakan Terdakwa Yoga Adiarsa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.0000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket JNE dengan Connote 440120068541419 berupa sebuah kardus cokalat yang didalamnya berisikan 5 (lima) bal yang dililit lakban cokalat @berisikan masing-masing 1000 Gram daun kering diduga narkotik jenis ganja dengan berat brutto 5.000 Gram, yang mana terhadap barang bukti daun kering diduga narkotik jenis ganja tersebeut disisihkan sebanyak 25 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya sebanyak 4.975 Gram telah dimusnahkan sesuai dengan berita acara pemusnahan barang bukti pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 24,0166 gram adalah benar Narkotika jenis ganja setelah itu terhadap barang bukti tersebut terdapat sisa hasil pemeriksaan laboratories sebanyak 23,1250 gram;
- 1 (satu) lembar Tanda terima paket JNE dengan Connote 440120068541419;
- 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna hitam simcard 082125574432;
- 1 (satu) buah Hp Merk OPPO warna hitam simcard 089671365667;
Putusan PN KARAWANG Nomor 282/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 282/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Rahmawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aswin Arief, Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Risna Elitha Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara PANDI MUHAMAD SAEPULOH; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,00(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pid.Sus/2020/PN Kwg
Statistik110