- Menyatakan terdakwa Hasanudin Alias Thomas Bin Kasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis Sabu dan memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika jenis Alprazolam dan Klonazepam serta dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanudin Alias Thomas Bin Kasim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dus bekas berlakban warna orange yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) lembar bertuliskan Riklona berisikan 5 (lima) butir pil warna putih;
- 2 (dua) lembar bertuliskan Alprazolam masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil warna putih;
- 3 (tiga) buah toples plastic yang seluruhnya berisikan 2990 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh) pil warna kuning bertuliskan mf;
- 5 (lima) bungkus plastic warna orange masing-masing berisikan 225 (dua ratus dua puluh lima) butir pil warna kuning bertuliskan DMP;
- 1 (satu) buah kaleng bekas gudang garam filter yang di dalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus plastic bening berlakban hitam yang seluruhnya berisikan 630 (enam ratus tiga puluh) butir pil warna kuning bertuliskan DMP;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah tas selendang warna hitam putih yang di dalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastic warna orange yang di dalamnya terdapat 9 (Sembilan) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto sisa hasil pemeriksaan laboratoris seluruhnya 1,1014 gram.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna gold.
Putusan PN KARAWANG Nomor 275/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 275/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfarobi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Triastuty, Hakim Anggota Jonson Parancis |
Panitera | Panitera Pengganti: Manuntungi. S.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dipergunakan dalam perkara MOHAMAD SOLEH ALIAS EJO BIN KARSUM. 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pid.Sus/2020/PN Kwg
Statistik110