- Menyatakan Terdakwa Atok Subairi Al. Atok Bin Moh. Eksan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1. 000. 000.000,- (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 ( delapan ) poket Narkotika jenis sabu-sabu dari masing-masing Label A seberat 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram dengan plastic pembungkusnya, Label B seberat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dengan plastic pembungkusnya, Label C seberat 0,62 ( nol koma enam puluh dua ) gram dengan plastic pembungkusnya, Label D seberat 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dengan plastic pembungkusnya, Label E seberat 0,59 ( nol koma lima puluh sembilan ) gram dengan plastic pembungkusnya, Label F seberat 0,59 ( nol koma lima puluh sembilan ) gram dengan plastic pembungkusnya, Label G seberat 0,45 ( nol koma empat puluh lima ) gram dengan plastic pembungkusnya dan Label H seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram dengan plastic pembungkusnya dengan berat keseluruhan 4,78 ( empat koma tujuh puluh delapan ) gram dengan plastic pembungkusnya;
- 1 ( satu ) sobekan kresek warna hitam;
- 3 ( tiga ) lembar tisu warna putih;
- 1 ( satu ) bungkus bekas Rokok Merk Surya Pro warna putih;
- 1 ( satu ) buah HP Merk Xiaomi type Redmi 3S warna Gold dengan nomor sim card 082237287141;
- 1 ( satu ) buah HP Merk Evercoss type G7T warna putih dengan nomor sim card 082334115999;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Krs |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudistira Alfian, Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2020/PN Krs
Statistik525