Putusan PT DENPASAR Nomor 67/PDT/2011/PT DPS |
|
Nomor | 67/PDT/2011/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 20 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Nursiah Kadir |
Hakim Anggota | Ida Bagus Djagra, Bri Wayan Padang Pujawan |
Panitera | I Made Rika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN PEMERIKSAAN BANDING DARI PENGGUGAT / PEMBANDING TERSEBUT ; - - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 18 APRIL 2011 NOMOR : 593 / PDT.G/2010 / PN. DPS ; -------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT / PEMBANDING SEBAGIAN ; ------- 2. MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT / PEMBANDING DAN TERGUGAT / TERBANDING YANG DILANGSUNGKAN DI SURAKARTA PADA TANGGAL 19 JUNI 1993 DAN DICATATKAN DI KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA SURAKARTA TANGGAL 29 JULI 1993 NO.NAS. 268 /1993, PUTUS KARENA PERCERAIAN ; ------------------------------------- 3. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI DENPASAR AGAR MENGIRIMKAN TURUNAN RESMI PUTUSAN PERKARA INI KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA SURAKARTA AGAR SUPAYA MENCATAT / MENDAFTARKAN PERCERAIAN PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT KEDALAM BUKU DAFTAR PERCERAIAN YANG SEDANG BERJALAN UNTUK ITU YANG DISEDIAKAN UNTUK ITU ; --------------------------------------------------- 4. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK SELEBIHNYA ; ---- 5. MENGHUKUM TERGUGAT / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ; -------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima Permohonan pemeriksaan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut ; - - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 18 April 2011 Nomor : 593 / Pdt.G/2010 / PN. Dps ; -------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding sebagian ; ------- 2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat / Pembanding dan Tergugat / Terbanding yang dilangsungkan di Surakarta pada tanggal 19 Juni 1993 dan dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta tanggal 29 Juli 1993 No.Nas. 268 /1993, putus karena perceraian ; ------------------------------------- 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar agar mengirimkan turunan resmi putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta agar supaya mencatat / mendaftarkan perceraian Penggugat dengan Tergugat kedalam Buku Daftar Perceraian yang sedang berjalan untuk itu yang disediakan untuk itu ; --------------------------------------------------- 4. Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk selebihnya ; ---- 5. Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; -------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 67/PDT/2011/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 67/PDT/2011/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PDT/2011/PT DPS
Statistik9338