-
- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsiParaTergugatdan Turut Tergugat;
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkangugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakanmenurut hukumtanahkebunobjek sengketaseluas 4.661 M2, terletak di Dusun Bampu, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakanmenurut hukum Tergugat Is/dTergugatIIItidak diperkenangkanmenguasai dan ataumelakukan kegiatanapapundi atas tanahkebunobjek sengketa sebelum adanya putusan dalam perkara perdata ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik No. 214, Surat Ukur No. 79/2000, tanggal 7 Maret 2000 atas nama KARAWANI, luas 4. 661 M2, adalah cacad yuridis, tidak sah dan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum tergugat I s/d Tergugat III menguasai tanah kebun obyek sengketa luas 4.661 M2 (empat ribu enam ratus enam puluh satu meter persegi) dengan letak dan batas-batas seperti tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak penggugat;
- Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas nama tergugat-tergugatatau orang lain yang ada dalam tangan/penguasaantergugat-tergugat yang berkaitan dengan tanah kebun obyek sengketa milik parapenggugat adalah tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum;
- MenghukumparaTergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah kebun obyek sengketa tersebut, untuk menyerahkan tanah kebun obyek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun;
- Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini;
- Menghukum ParaTergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah RP1.551.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN ENREKANG Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Enr |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2018/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean, Mhbr Hakim Anggota Muhammad Musashi Achmad Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Sebelah Utara dengan tanah Lateng; Sebelah Timur dengan Syamsir; Sebelah Selatan dengan Salura Air; Sebelah Barat dengan Perumahan Savaraz Residency; Adalah milik sah para penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2018/PN Enr
Statistik988