- Menyatakan Terdakwa Saiful Bahri Alias Saiful bin Abdul Gafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) box berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl,
- 40 (empat puluh) tik tiap tik berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir pil warna putih jenis Tnhexyphenidyl,
- 10 (sepuluh) poket tiap poket berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl,
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam,
- 1 (satu) buah dompet warna hitam,
- 9 (sembilan) bendel palstik klip,
- 3 (tiga) buah botol kosong tempat menyimpan pil,
- 1 (satu) buah kotak plastik dengan tutup berwarna orange,
- Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 35/Pid.Sus/2018/PN Krs |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2018/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudistira Alfian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara, Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2018/PN Krs
Statistik182