- Menyatakan Terdakwa ?1. Antoni, Terdakwa 2. Roy Hutabarat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ?1. Antoni, Terdakwa 2. Roy Hutabarat dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ?1. Antoni, Terdakwa 2. Roy Hutabarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ?1. Antoni, Terdakwa 2. Roy Hutabarat oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman disebut sabu (Metamfetamina) dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter-MX warna merah hitam No.Pol BK 3022 AEB
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1245/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1245/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Febrina Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwansyah, Br Hakim Anggota Erwinson Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Via Ramalia Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1245/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Kasasi : 1952 K/Pid.Sus/2022
Banding : 1306/PID.SUS/2021/PT MDN
Statistik227