- Menyatakan Terdakwa SAKDAN Bin ZAINUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan + 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok magnum mid warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Realme warna biru les hitam
- 1 (satu) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar uang pecahan lima ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar uang pecahan dua ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar uang pecahan seribu rupiah;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna merah Nopol : BL 6497 EAK, Nomor Rangka : MH1JM4116KK508899, Nomor Mesin : JM41E1508114;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Vario Nopol : BL6497 EAK;
Putusan PN Suka Makmue Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Skm |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngatemin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feriyanto, Hakim Anggota Bambang Hadiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa SAKDAN Bin ZAINUN; Dikembalikan Kepada pemiliknya yang sah An. Desi Yanti; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Skm
Statistik4829