- Menyatakan Terdakwa FAHRUR ROZI Bin MUKTARUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa FAHRUR ROZI Bin MUKTARUDDIN oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FAHRUR ROZI Bin MUKTARUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana Dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa FAHRUR ROZI Bin MUKTARUDDIN oleh karena itu dari Dakwaan Subsider tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FAHRUR ROZI Bin MUKTARUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan Lebih Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAHRUR ROZI Bin MUKTARUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan plastik kue. dan
- 1 (satu) unit Handphone (Hp) Merk Nokia Warna Hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Putusan PN Suka Makmue Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Skm |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2021/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosnainah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adrinaldi, Br Hakim Anggota Bambang Hadiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Almusaddaq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2021/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2021/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2021/PN Skm
Statistik6627