- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat (Ian Clemens Roinwowan) dan Tergugat (Beby Desela Maruanaja) yang dilangsungkan secara Katholik pada tanggal 8 Februari 2011, dan telah dicatatkan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 618/CS/K/2011 tertanggal 20 Mei 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh 3 (tiga) orang anak laki-laki bernama:
Putusan PN BEKASI Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bks |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramli Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Togi Pardede, Br Hakim Anggota Ranto Indra Karta |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Callisto Emanuel Roinwowan, umur 8 tahun, lahir di Bekasi pada tanggal 22 Juni 2011 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3275-LT-09102018- 0086; - Bobby Josua Roinwowan, umur 7 tahun, lahir di Bekasi pada tanggal 3 September 2012 berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor 3275-LT- 09102018-0087: - Alto Hillarius Roinwowan, umur 4 tahun, lahir di Bekasi pada tanggal 30 Juli 2015 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3275-LT-09102018-0089: diberikan kepada Penggugat sebagai ayah kandung dari ketiga anak tersebut; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk dapat mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Pencatatan Sipil yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan kepada Kantor Pencatatan Sipil setempat perkawinan tersebut dilangsungkan untuk mencatat perceraian tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu; 6. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 411.000-, (empat ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2020/PN Bks
Statistik9317