- Menyatakan Terdakwa RIDHO ERLANGGA ALS ANGGA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan 6 (Enam) bulan dengan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 4,36 (empat koma tiga enam) gram netto, 1 (satu) buah tas sandang kecil merek Papupi warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan warna kuning dengan tulisan Nasty berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 10,83 (sepuluh koma delapan tiga) gram netto dan 1 (satu) unit handphone merek Lava warna putih dengan nomor SIM 085277845933, dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (Lima ribu rupiah)
Putusan PN MEDAN Nomor 1220/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1220/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donald Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny L Tobing, Br Hakim Anggota Murni Rozalinda |
Panitera | Panitera Pengganti: Leonardus Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1220/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik144