- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menetapkan, bahwa Pemohon (Ochva Nurdewi Siregar) sebagai Wali dari Anak yang belum dewasa yang bernama Eiryshia Micha Flora, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Banda Aceh, tanggal 2 Juni 2010 (Usia 10 tahun), khusus dalam hal melakukan tindakan hukum untuk menutup beberapa Buku Tabungan Rekening Almarhumah Kakak kandung Pemohon yang bernama Roy Sari Milda Siregar, yakni Rekening Bank Muamalat an. Roy Sari Milda Siregar Nomor Rekening 2420002629 tertanggal 7 Juli 2015 dan Rekening Bank Mandiri an. Roy Sari Milda Siregar Nomor Rekening 1580003459922 tertanggal 4 Mei 2017 untuk mencairkan dana dan mengembalikan uang pelanggan yang telah mentransferkan sejumlah uang pada Rekening Almarhumah Roy Sari Milda Siregar;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum sebagai Wali untuk mewakili kepentingan Anak yang belum dewasa tersebut, khusus dalam hal melakukan tindakan hukum untuk menutup beberapa Buku Tabungan Rekening Almarhumah Kakak kandung Pemohon yang bernama Roy Sari Milda Siregar, yakni Rekening Bank Muamalat an. Roy Sari Milda Siregar Nomor Rekening 2420002629 tertanggal 7 Juli 2015 dan Rekening Bank Mandiri an. Roy Sari Milda Siregar Nomor Rekening 1580003459922 tertanggal 4 Mei 2017 untuk mencairkan dana dan mengembalikan uang pelanggan yang telah mentransferkan sejumlah uang pada Rekening Almarhumah Roy Sari Milda Siregar;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp128.000,00 (seratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN LANGSA Nomor 13/Pdt.P/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 13/Pdt.P/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pengangkatan Wali Bagi Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Akhmad Fakhrizal |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Naida Sari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan; M E N E T A P K A N: |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.P/2021/PN Lgs
Statistik386