- Menyatakan Terdakwa I. Massupiyan Alias Rois Bin Jakar, Terdakwa II. Asep Irawan Bin Basri dan Terdakwa III. Mus Arifin Bin Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penebangan pohon didalam kawasan hutan tanpa memiliki izin pejabat yang berwenang terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan" sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Massupiyan Alias Rois Bin Jakar, Terdakwa II. Asep Irawan Bin Basri dan Terdakwa III. Mus Arifin Bin Amin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 40 (empat puluh) potong kayu gelondong sono kling dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter dengan diameter antara 18 sampai 39 cm;
- 1 (satu) Unit mesin potong senso kecil warna orange merek new west;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Smash warna silver kombinasi hitam nomor polisi BE 8332 EK, nomor rangka MH8FD11005J325357, nomor mesin 405-ID303120;
Putusan PN KALIANDA Nomor 204/Pid.Sus-LH/2019/PN Kla |
|
Nomor | 204/Pid.Sus-LH/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Wawan Gunawan Bin Sanusi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus-LH/2019/PN Kla
Statistik455