- 9 (sembilan) paket serbuk kristal yang merupakan narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 2,03 gram (berat bersih 0,32 gram);
- 1 (satu) lembar celana panjang warna cream merk Greenlight;
- 1 (Satu) pack plastic klip bening;
- 1 (Satu) buah timbangan digital beserta kotaknya merk Vapce;
- 1 (Satu) buah HP merk Samsung tipe A7 warna biru dengan nomor Sim Card 082358952666;
- uang tunai sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN MARABAHAN Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto, Br Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Padma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I M. Firmansyah als Firman Bin M. Masrul Yunani Alm dan Terdakwa II Mustaji Sapari als Taji Bin Bani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk secara tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Statistik3610