- Menyatakan Terdakwa Hismawan Als Mawan Bin Kardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika golongan 1 Jenis sabu yang terbungkus dengan kertas timah rokok dengan berat- masing ? masing :
- 1 (satu) paket dengan berat kotor 2,57 (dua koma lima puluh tujuah) gram berat bersih 2,52 (dua koma lima dua) gram;
- 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,67 (nol koma enam tujuh) gram berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram;
- 1 (satu) buah kotak rook merk LA Menthol Warna Putih;
- 1 (Satu) buah Handphone Merk Redmi 5A Warna Biru dengan No Sim Card 085828512641;
- 2 (dua) lembar bukti transfer Rekening Via BCA An Puteri Sarina Sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah;
- 1 (Satu) buah Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX 135 CC dengan No Rangka : MH335S00GK093864 No Mesin : 55S-093866 Hujau No Polisii DA 3898 IL;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 149/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Dwi Putra, Br Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Susanti Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2020/PN Mrh
Statistik208