- Menyatakan Terdakwa Nurul Anwar Alias Anwar Bin H. Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurul Anwar Alias Anwar Bin H. Ahmad oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3519 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris sisa 0,3378 gram;
- 1 (satu) lembar kertas aluminium foil;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PINRANG Nomor 10/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prambudi Adi Negoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wahyuningsih, Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 291/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik210