- Menyatakan Terdakwa I Deniana Lein Patty dan Terdakwa II Everdina Elsy Rompumbo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyelenggarakan Kegiatan Pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Deniana Lein Patty dan Terdakwa II Everdina Elsy Rompumbo oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan Para Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Minuman keras jenis cap tikus sebanyak 53,4 (lima puluh tiga koma empat) liter yang disimpan di dalam :
- 1 (satu) buah Jerigen Warna Putih Kapasitas isi 20 (dua puluh) liter yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 20 (dua puluh) liter.
- 1 (satu) buah Jerigen Warna Putih Kapasitas isi 10 (sepuluh) liter yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 10 (sepuluh) liter.
- 4 (empat) buah Jerigen Warna Putih Kapasitas isi 5 (lima) liter yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak masing-masing jerigen berisi 5 (lima) liter.
- 4 (empat) buah botol bekas air mineral Kapasitas isi 600 (enam ratus) mililiter yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak masing-masing botol berisi 600 (enam ratus) mililiter.
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avansa warna Putih, nomor tanda kendaraan PB 1969 SD.
- 1 (satu) lembar Foto copy STNK Mobil Toyota Avansa PB 1969 SD dengan pemilik An. MAKMUR.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SORONG Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernadus Papendang, Hakim Anggota M. Ashiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak. |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik346