- Menyatakan gugatan provisi Penggugat ditolak;
- Menyatakan eksepsi Para Tergugat dan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah jual beli kapal tongkang Barlian 3311 GT.4.509 Bendera Mongolia beserta muatannya berupa batu split/granite sebanyak 3.000 MT (tiga ribu Metric Ton) antara Penggugat dengan Turut Tergugat I sebagaimana termuat dalam Memorandum Of Agreement ?330Ft Steel Barge ?Barlian 3311?, tanggal 25 April 2018 dan Memorandum Of Agreement ?220 MM precast Granite Stone?, tanggal 25 April 2018;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas Kapal Tongkang Barlian 3311 GT.4.509 Bendera Mongolia, beserta muatannya berupa batu split/granite sebanyak 3.000 MT (tiga ribu Metric Ton);
- Menyatakan bahwa Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan surat-surat, dokumen-dokumen dan sertipikat-sertipikat kapal Tongkang Barlian 3311 GT.4.509 Bendera Mongolia yang berada pada Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kapal Tongkang Barlian 3311 GT.4.509 Bendera Mongolia;
- Menetapkan dan menyatakan bahwa Penggugat telah menderita kerugian materil sebesar Rp. 9.750.000.000,- (Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat kerugian materil sebesar Rp. 9.750.000.000,- (Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, dibayar secara tunai dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
- Menghukum Tergugat IV, Turut Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.523.200,00 (tujuh juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah) secara tanggung renteng;
- Menyatakan gugatan rekonvensi yang diajukan Penggugat intervensi tidak dapat diterima;
- Menyatakan biaya perkara dalam Rekonvensi adalah Nihil;
- Menolak gugatan intervensi Penggugat intervensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan biaya perkara dalam gugatan intervensi adalah Nihil;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 48/Pdt.G/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rendra, Br Hakim Anggota Moch. Nur Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Diah Purwadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PERKARA POKOK DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DALAM REKOVENSI DALAM PERKARA INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2020/PN Ptk
Statistik243112