- Menyatakan Terdakwa Elihud Aholiap Rumaniowi, S.Kom. tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 1,5 (satu koma lima) gram;
- 1 (satu) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 20,1 (dua puluh koma satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 18,4 (delapan belas koma empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 21,9 (dua puluh satu koma sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 20,6 (dua puluh koma enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 20,1 (dua puluh koma satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering berupa Narkotika jenis Ganja dengan berat 0,3626 (nol koma tiga enam dua enam) gram;
- 1 (satu) buah potongan galon air yang didalamnya terdapat tanah dan biji biji Ganja;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran besar;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 101 (seratus satu) sachet plastik bening berukuran kecil;
- 1 (satu) buah bungkusan lakban cokelat;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO;
- 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA berwarna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SERUI Nomor 103/Pid.Sus/2020/PN Sru |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2020/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Massang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sigit Hartono, Hakim Anggota Roni Bahari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Yuniarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Elihud Aholiap Rumaniowi, S.Kom.; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2020/PN Sru
Statistik220