- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD HAFIZ Alias ALONG Bin SERI dan Terdakwa II. ARIF EFRIYANTO Alias ARIF Bin GUSEFRIZAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD HAFIZ Alias ALONG Bin SERI dan Terdakwa II. ARIF EFRIYANTO Alias ARIF Bin GUSEFRIZAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I (satu) Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara msaing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 2 (dua) Butir pil yang diduga Narkotika jenis Ekstasi berlogo GTR warna Merah.
- 2 (dua) Unit Hp merk VIVO beserta simcard didalamnya.
- 1 (satu) Buah dompet warna Coklat.
- 1 (satu) Buah dompet kain warna Hitam
- 1 (satu)Sepeda Motor merk Yamaha Rx-King dengan Nopol. BM 5963 MC
Putusan PN PEKANBARU Nomor 565/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 565/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfadly, Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa II. ARIF EFRIYANTO Alias ARIF Bin GUSEFRIZAL. 8. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 565/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik204