- Menyatakan Terdakwa Koko Suprianto Bin Hamdana tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan?? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah diajalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kayu jenis Meranti ukuran 8 cm x 8 cm x 400 cm sebanyak 11 (sebelas) potong;
- Kayu jenis Meranti ukuran 7 cm x 14 cm x 400 cm sebanyak 3 (tiga) potong;
- Kayu jenis Meranti ukuran 4 cm x 25 cm x 400 cm sebanyak 2 (dua) potong;
- Kayu jenis Meranti ukuran 3 cm x 25 cm x 400 cm sebanyak 2 (dua) potong;
- 1 (satu) unit mobil pick up DAIHATSU GRAN MAX warna hitam nopol BD 9458 AK nomor rangka MHKP3CA1JDK043337 nomor mesin DDU8326;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PN TUBEI Nomor 26/Pid.B/LH/2021/PN Tub |
|
Nomor | 26/Pid.B/LH/2021/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adella Sera Girsang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jona Agusmen, Br Hakim Anggota Hendro Hezkiel Siboro |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuris Prawiratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/LH/2021/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/LH/2021/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/LH/2021/PN Tub
Statistik11038