- Menyatakan Terdakwa Handi Irawan Bin Dudi Suhardi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Handi Irawan Bin Dudi Suhardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Lucky Strike didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,7374 gram, sisa barang bukti setelah dilakukan lab seberat 6,6820 gram ;
- 1 (satu) buah bong alat penghisap Narkotika jenis sabu ;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek HARNIC warna silver ;
- 1 (satu) lembar sim card indosat dengan nomor : 085716133373 ;
- 1 (Satu) lembar sim card XL dengan nomor : 081994316936 ;
- 1 (satu) unit telepon seluler merek OPPO warna hitam Tipe A3S ;
- 1 (satu) lembar kartu ATM BRI dengan nomor seri : 6013012023972588 ;
Putusan PN BOGOR Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuryasa Sintari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik448