Putusan PTA SURABAYA Nomor 14/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 6 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | Santoso, H. Purnomo |
Panitera | Agus Widyo Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4741/Pdt.G/2024/PA.Sby. tanggal 19 November 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awwal 1446 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (Addis Al Hazim bin H. Haslam) terhadap Penggugat (Ayu Widya Krisdiyanti binti Bambang Krisdiyanto);3. Menghukum Tergugat untuk memberi kepada Penggugat berupa :3.1. Mutah sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);4. Menetapkan anak bernama Asha Adreena El-Syafira, Perempuan, lahir di Sumenep tanggal 25 Agustus 2018 dan Arsyila Adyareefa Nur Aanaya, Perempuan. lahir di Surabaya tanggal 4 Mei 2022, berada di bawah Hadhanah (asuhan) Penggugat dengan dengan ketentuan Penggugat tetap memberikan akses kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak-anaknya tersebut;5. Menghukum Tergugat untuk memberi kepada Penggugat nafkah dua orang anak yang bernama Asha Adreena El-Syafira dan Arsyila Adyareefa Nur Aanaya, minimal sejumlah Rp. 1.000.000.,00 (satu juta rupiah) setiap bulan yang dibayarkan minimal setiap enam bulan sekali diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % dalam setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;6. Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Tergugat memenuhi isi diktum nomor 3 dan 5 di atas;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp1.770.000,00 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 4741/Pdt.G/2024/PA.Sby
Statistik30