- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (Addis Al Hazim bin H. Haslam) terhadap Penggugat (Ayu Widya Krisdiyanti binti Bambang Krisdiyanto) ;
- Menghukum Pemohon untuk memberi kepada Termohon berupa :
- Menetapkan anak bernama Asha Adreena El-Syafira dan Arsyila Adyareefa Nur Aanaya, berada di bawah Hadhanah (asuhan) Penggugat dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anaknya tersebut
- Menghukum Tergugat untuk memberi kepada Penggugat nafkah dua orang anak yang bernama Asha Adreena El-Syafira dan Arsyila Adyareefa Nur Aanaya, minimal sejumlah Rp. 1.000.000.,00 (satu juta rupiah) setiap bulan yang dibayarkan minimal setiap enam bulan sekali diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % dalam setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Tergugat memenuhi isi diktum nomor 3 dan 5 di atas;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 421.000,00 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PA SURABAYA Nomor 4741/Pdt.G/2024/PA.Sby |
|
Nomor | 4741/Pdt.G/2024/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Fatawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, Br Hakim Anggota H. Hamzanwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mahmuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3.1. Mut?ah sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) 3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4741/Pdt.G/2024/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 4741/Pdt.G/2024/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 4741/Pdt.G/2024/PA.Sby
Statistik1110