- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tindakan penarikan (penyitaan) atas 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush/ F 70 S M/T 41 TRD UM warna putih Tahun 2017 nomor polisi F 1842 PJ, oleh Tergugat Konvensi adalah tidak sah;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan kembali 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush/ F 70 S M/T 41 TRD UM warna putih Tahun 2017 nomor polisi F 1842 PJ kepada Penggugat Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pembiayaan Nomor 1714922896 tertanggal 13 Mei 2017 berikut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan dan Lampiran Angsuran yang ditandatangani oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor W11.00771668.AH.05.01 TAHUN 2017, tertanggal 29 Mei 2017;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat Rekonvensi sehubungan dengan Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 1714922896, tertanggal 13 Mei 2017;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp226.679.652,00 (dua ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp381.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah), maka masing-masing pihak membayar sejumlah Rp190.500,00 (seratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 216/Pdt.G/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 216/Pdt.G/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuryasa Sintari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pdt.G/2019/PN Bgr
Statistik10322