- Menyatakan Terdakwa H. Ade Sofyan bin H. Miskat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?dan tindak pidana?pemalsuan surat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 lembar dokumen / surat dengan tanda tangan asli An. ERIKA SOFYAN
- 5 lembar dokumen / surat dengan tanda tangan asli An. NOVI SOFIANTI
- 5 lembar dokumen / surat dengan tanda tangan asli An. IWAN SETIAWAN
- 5 lembar dokumen / surat dengan tanda tangan asli An. RICKY RAHMAT YUNIARDI, SH
- 1 bundel Akta Notaris yang dikeluarkan oleh Notaris PPAT ARYA SYAHRIR RIFASY, SH
- 1 bundel dokumen Akta Jual Beli Asli No. 61/2016 tanggal 01 Juni 2016 atas nama penjual ERIKA SOFYAN, NOVI SOFIANTI, IWAN SETIAWAN dan RICKY RAHMAT YUNIARDI dan pembeli ADE SOFYAN
- 1 berkas dokumen persyaratan penerbitan Akta Jual Beli asli No. 61/2016 tanggal 01 Juni atas nama penjual ERIKA SOFYAN, NOVI SOFIANTI, IWAN SETIAWAN dan RICKY RAHMAT YUNIARDI dan pembeli ADE SOFYAN di kantor Notaris ARYA SYAHRIR RIFASY, SH Ruko Bukit Cimanggu City Blok C-2 No.15 Jl. KH. Sholeh Iskandar Bogor
- Bukti transfer asli atas uang tunai Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dari PT. INDOSURYA INTI FINANCE JAKARTA ke rekening Bank BCA An. ADE SOFYAN
- 1 buah buku sertifikat asli Hak Milik Nomor 852/Cibadak An. ADE SOFYAN
Putusan PN BOGOR Nomor 271/Pid.B/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 271/Pid.B/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam bekas perkara; Dikembalikan kepada PT Indosurya Inti Finance Jakarta; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pid.B/2019/PN Bgr
Statistik10625