Putusan PTA SURABAYA Nomor 269/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 269/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. Basuni, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Bambang Subroto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding secara formal dapat diterima ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 4499/Pdt.G/2020/PA. Jr. tanggal 26 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Ramadlan 1442 Hijriyah, dan dengan mengadili sendiri yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menetapkan Domiri bin Dullah alias P. Khomsah sebagai Pewaris yang meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember karena sakit; 3. Menetapkan ahli waris Domiri bin Dullah alias P. Khomsah adalah :3.1. Ike Yuni Astutik binti Sutrisno, sebagai Isteri (Tergugat);3.2. Sugeng Puryanto bin Khomsah bin Dullah alias P. Khomsah, sebagai keponakan laki-laki (Penggugat I);3.3. Nur Hariri bin Khomsapah bin Dullah alias P. Khomsah, sebagai keponakan laki-laki (Penggugat II);3.4. Rusinah binti Sayani, sebagai saudara seibu (Penggugat III); 3.5. H. Sukarto bin Sayani, sebagai saudara seibu (Turut Tergugat I);4. Menetapkan Uswatun Hasanah binti Abdurrahman (Turut Tergugat VIII) adalah anak angkat dari Almarhum Domiri bin Dullah alias P. Khomsah dengan isteri pertamanya yang bernama Tatik Sudyiyati binti Paidyis;5. Menetapkan obyek sengketa I sampai dengan obyek sengketa VII adalah Harta Waris/Tirkah dari almarhum Domiri bin Dullah alias P. Khomsah yaitu berupa :5.1. Sebidang tanah sawah terletak di DesaTegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tercantum dalam Persil 39, Blok 2, (L.C 3291), luas 962 M2, atas nama Tatik Sudyiyati, dengan batas-batas : - Utara : Tanah Umiyati ;- Timur : Tanah Nawawi ;- Selatan : Selokan ;- Barat : Tanah Toha ;Selanjutnya disebut objek sengketa I ;5.2. Sebidang tanah darat/pekarangan dan bangunan Toko yang berdiri diatasnya, terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tercantum dalam Persil Nomor 42, Blok 3, (S.2, C 1544. Luas 2.020 Akta Jual Beli No. 325/1998 atas nama Domiri, setelah adanya pelaksanaan eksekusi perkara Harta Bersama (Gono Gini ) sesuai Berita Acara Eksekusi Pengadilan Agama Jember perkara nomor : 211/Pdt.G/2015/PA.Jr. tanggal 16 Nopember 2016 ), menjadi luas 6 m X 88 = 528 M2,dengan batas-batas : - Utara : Tanah Kusmiah ;- Timur : Tanah Tatik Sudyiyati ;- Selatan : Jalan ;- Barat : Tanah Hadi Sutopo/Hotel;Selanjutnya disebut objek sengketa II ;5.3. Sebidang tanah darat/pekarangan dan bangunanToko yang berdiri diatasnya, terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tercantum dalam Persil 42 Blok 3, (C. 3292) luas 1740 m2 Akta Jual Beli No. 281/1995 Atas nama Domiri. setelah adanya pelaksanaan eksekusi perkara Harta Bersama (Gono Gini ) sesuai Berita Acara Eksekusi Pengadilan Agama Jember perkara nomor : 211/Pdt.G/2015/PA.Jr. tanggal 16 Nopember 2016, menjadi luas 17 m x 88 m = 1.496 m2 dengan Batas-batas : - Utara : Tanah Kusmiah ;- Timur : Tanah Tatik Sudyiyati ;- Selatan : Jalan ;- Barat : Tanah Tatik Sudyiyati ;Selanjutnya disebut objek sengketa III ;5.4. Sebidang tanah sawah terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tercantum dalam Persil Nomor 5, (S. 2) Blok 4, luas 1.961 M2 atas nama Tatik Sudyiyati, dengan batas-batas :- Utara : Tanah Via (M.Kharis) ;- Timur : Tanah H. Shulton ;- Selatan: Tanah H. Shulton ;- Barat : Tanah P. Samud ;Selanjutnya disebut objek sengketa IV ;5.5. Sebidang tanah sawah terletak di desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tercantum dalam Persil No. 246, Blok 9, (S.l. C. 2191), luas 1.720 Akta Jual Beli No. 30/1995 atas nama TATIK SUDYIYATI, setelah pelaksanaan eksekusi perkara Harta Bersama (Gono Gini ) sesuai Berita Acara Eksekusi Pengadilan Agama Jember perkara nomor : 211/Pdt.G/2015/PA.Jr tanggal 16 Nopember 2016 menjadi luas 860 m2 dengan batas-batas :- Utara : Tanah Tatik Sudyiyati ;- Timur : Tanah H. Misdi ; - Selatan : Tanah H. Misdi ;- Barat : Sungai ;Selanjutnya disebut objek sengketa V ;5.6. Sebidang tanah sawah terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember tercantum dalam Persil No. 39, (C. 989), Blok 3, AJB No. 296, atas nama Domiri, dengan batas-batas : - Utara : Tanah Sabara;- Timur : Tanah Siswadi Sarkun;- Selatan : Selokan;- Barat : Tanah Mustofa;Selanjutnya disebut objek sengketa VI ;5.7. Sebidang tanah darat/pekarangan dan bangunan rumah permanen sebagai tempat usaha kos-kosan terletak di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, sebagaimana tercantum Blok 4 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2704 luas 440 m2 yang telah dibagi dua (2) setelah adanya pelaksanaan eksekusi perkara Harta Bersama (Gono Gini ) sesuai Berita Acara Eksekusi Pengadilan Agama Jember perkara nomor : 211/Pdt.G/2015/PA.Jr tanggal 16 Nopember 2016 menjadi luas 220 m2 untuk dan atas nama Domiri dengan batas-batas :- Utara : Tanah Bambang/kos-kosan;- Timur : Tanah Tatik Sudyiyati; - Selatan : Jalan/Lorong; - Barat : Tanah Tatik Sudyiyati;Selanjutnya disebut objek sengketa VII ;6. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima atas obyek sengketa : : 6.1. Obyek sengketa VIII berupa : Sebidang tanah darat/pekarangan dan bangunan rumah permanen sebagai tempat usaha kos-kosan yang terdapat 33 (tiga puluh tiga) kamar dengan penambahan bangunan lantai dua di bagian depan (hasil pemeriksaan setempat/PS), yang terletak di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, sebagaimana tercantum Blok 4 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4011 luas 1413 m2 yang telah dibagi dua (2) setelah adanya pelaksanaan eksekusi perkara Harta Bersama (Gono Gini) sesuai Berita Acara Eksekusi Pengadilan Agama Jember perkara nomor : 211/Pdt.G/2015/PA.Jr tanggal 16 Nopember 2016 menjadi luas 706 m2 untuk dan atas nama Domiri dengan batas-batas :- Utara : Tanah Bambang/kos-kosan; - Timur : Lorong/gang; - Selatan : Jalan;- Barat : Tanah Tatik Sudyiyati; 6.2. Obyek sengketa IX berupa : Sebidang tanah darat/pekarangan dan bangunan rumah permanen yang terletak di Dusun Tutul, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu , Kabupaten Jember, sebagaimana tercantum Blok 4 Sertifikat hak Milik (SHM) No. 721 luas 714 m2 yang telah dibagi dua (2) setelah adanya pelaksanaan eksekusi perkara Harta Bersama (Gono Gini )sesuai Berita Acara Eksekusi Pengadilan Agama Jember perkara nomor : 211/Pdt.G/2015/PA.Jr tanggal 16 Nopember 2016 menjadi luas 357 m2 untuk dan atas nama Tatik Sudyiyati dengan batas-batas :- Utara : Tanah Uswatun Hasanah;- Timur : Tanah P. Atim (P. Mislan) ;- Selatan : Jalan; - Barat : Tanah Tatik Sudyiyati; 7. Menetapkan bagian anak angkat dan masing-masing ahli waris dari harta waris/tirkah Domiri bin Dullah alias P. Khomsah berupa obyek sengketa I sampai dengan VII :7.1. Uswatun Hasanah binti Abdurrahman (anak angkat/Turut Tergugat VIII) mendapat 6/24 (enam per-dua puluh empat) bagian dari harta waris/tirkah obyek sengketa I sampai dengan VII;7.2. Ike Yuni Astutik binti Sutrisno (Janda/isteri/Tergugat) mendapat 6/24 (enam per-dua puluh empat) bagian dari harta waris/tirkah obyek sengketa I sampai dengan VII;7.3. Rusinah Binti Sayani (saudara seibu/Penggugat III) mendapat 4/24 (empat per dua puluh empat) bagian dari harta waris/tirkah obyek sengketa I sampai dengan VII;7.4. H. Sukarto Bin Sayani (saudara seibut/Turut Tergugat I) mendapat 4/24 (empat per-dua puluh empat) bagian dari harta waris/tirkah obyek sengketa I sampai dengan VII;7.5. Sugeng Puryanto bin Khomsah (keponakan laki-laki/Penggugat I) mendapat sisanya 2/24 (dua per-dua puluh empat) bagian dari harta waris/tirkah obyek sengketa I sampai dengan VII;7.6. Nur Hariri bin Khomsapah (keponakan laki-laki/Penggugat II) mendapat sisanya 2/24 (dua per- dua puluh empat) bagian dari harta waris/tirkah obyek sengketa I sampai dengan VII;8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan atau menguasai hak dari padanya untuk menyerahkan bagian anak angkat dan ahli waris sebagaimana diktum angka 7 di atas, secara sukarela, dan apabila tidak bisa dibagi dan diserahkan secara fisik (natura) maka dijual lelang dan dari hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada Tergugat, Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat VIII sesuai besaran bagiannya masing-masing sebagaimana dictum angka 7; 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Jember sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 4499/Pdt.G/2020/PA.Jr. tertanggal 12 Nopember 2020 terhadap obyek sengketa pada dictum angka 5.1 sampai dengan 5.7;10. Memerintahkan Pengadilan Agama Jember untuk mengangkat sita yang diletakkan atas obyek sengketa pada diktum 6.1 dan 6.2 sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 4499/Pdt.G/2020/PA.Jr. tanggal 12 November 2020;11. Menghukum kepada Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VIII) untuk tunduk dan patuh mentaati putusan ini;12. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selainnya;13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.856.000,- (Delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 269/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 269/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 4499/Pdt.G/2020/PA.Jr
Statistik195118