- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan tanah/bangunan rumah, setempat dahulu dikenal dengan Jalan Roda No. 79 RT.9 RK 11 Lingkungan Babakan Pasar, Kecamatan Kota Bogor Timur, Kotamadya Bogor, sekarang dikenal dengan Jalan Roda No. 79/101 RT.005 RW.002, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, adalah harta peninggalan The Lee Tjie qq. Inggawan Santoso yang belum dibagi;
- Menetapkan Para Ahli Waris dan ahli Waris Pengganti dari Pewaris The LeeTjie qq. Inggawan Santoso, adalah:
- Markus Juwana (laki-laki);
- Daisy Juwana (Perempuan);
- VictorJuwana (Laki-laki);
- Martha Juwana (Perempuan).
- Rafael Djumantara
- Sofiawatials. SoeiIm (Perempuan);
- Noviliatials. Lie Im (Perempuan);
- Mariyanto(Laki-laki);
- Ade Kristanti (Perempuan).
- Sandi Santoso Putra(laki-laki);
- LionyAstriniPutri(Perempuan).
- Menghukum TERGUGAT untuk bersama-sama dengan PENGGUGAT serta ahli waris pengganti untuk mengadakan pemecahan dan pembagian harta warisan tersebut secara merata. Apabila harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara fisik, maka harta warisan tersebut dilelang dan hasilnya dibagi diantara Para Ahli Waris secara merata;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.561.000,00 (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 84/Pdt.G/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Melissa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 1. Ahli waris pengganti dari Alm. Sofyan Juwana als. Jo Jan Ho, berturut-turut: 2. Ahli waris pengganti dari Alm.SARI DEWI als. YoTjiat Nio, yaitu: 3. Ahli waris pengganti dari Alm. SUNDARSIH als. Jo Sun Nio, berturut- turut: 4. KINARSIH SANTOSO als. Jo KiatNio?Perempuan; 5. Ahli waris pengganti dari Alm. TJATJA SANTOSO als. Jo Jan Tjiah, berturut-turut: 6. ENI ASTRIJANI SANTOSO als. Jo Tjin Nio?Perempuan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2019/PN Bgr
Statistik11446