- MenyatakanTerdakwa ARDIANUR Als DIAN Bin ASANtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Memiliki dan Menyediakan Narkotika Gol I Bukan Tanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa ARDIANUR Als DIAN Bin ASANkarena itudengan pidana penjaraselama4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulandan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebuttidak dibayarmakadiganti dengan pidanapenjaraselama2 (dua)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agarTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram.
- 2600 (dua ribu enam ratus) butir carnophen/ zenith.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat.
- 1 (satu) buah handphone OPPO F7 warna hitam.
- Uang sebesar Rp 4.050.000 (empat juta lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk FILA.
Putusan PN KASONGAN Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evan Setiawan Dese, Br Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Hendy Pradipta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk dipergunakan dalam perkaraA.nSYAMSUDINUR Bin ASRA. 6.Membebankankepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesarRp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik2514