- Menyatakan terdakwa UJANG ARIP Als UJANG Bin UDIT (alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan terdakwa UJANG ARIP Als UJANG Bin UDIT (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap UJANG ARIP Als UJANG Bin UDIT (alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) paket kecil sabu yang dibungkus plastic klip warna bening dan dimasukan kembali kedalam bungkus kopi kapal api.
- 1(satu) buah handphone merk Oppo beserta kartu simcard Simpati dengan Nomor 081282369261 didalamnya.
- 1(satu) buah tas selendang warna coklat.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 200/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asmudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wiyono, Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Anisa Narestasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik205