- MenyatakanTerdakwaPERA SAPUTRA Bin SONPENItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikandan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman?sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidanapenjara selama1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulandan denda sejumlahRp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurunganselama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merk Vivo Y53 warna gold model vivo 1606 IMEI1: 863974030813176, IMEI2: 863974030813168;
- 1 (satu) buah simcard Simpati dengan nomor 082199551143;
- 1 (satu) buah memori card merk V-gen 4Gb;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2 Prime warna Silver model SM-G5325G/DS, IMEI1: 351803/09/002230/4, IMEI2: 351804/09/002230/2;
- 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor 082140859906;
- 1 (satu) buah memori card merk HC 4Gb;
- 1 (satu) buah kartu atm BNI dengan nomor rekening 0297547500 dengan nomor kartu 5264-2231-0038-2686;
- 1 (satu) lembar kaos singlet warna kuning;
Putusan PN KASONGAN Nomor 76/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana, Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | S.kom., Panitera Pengganti Noorhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi R. S. NURJANNAH Binti WARJONO; Dirampasuntuk Negara; Dirampasuntuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tigaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik305308