- Menolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian:
- Menyatakan dr. Lukman Rivai, Sp. THT bin Rivai (Pewaris) telah meninggal dunia tanggal 26 Oktober 2017 ;
- Menetapkan ahli waris dari dr. Lukman Rivai, Sp. THT bin Rivai yaitu :
- Satu orang isteri bernama Dra. Alvi Yani, M. Si binti Sabaroeddin Madjid ;
- 4 (empat) orang anak kandung bernama :
- Reri Indriyati Lukman binti dr. Lukman Rivai, Sp. THT(anak perempuan) ;
- Riska Amalia Putri Lukman binti dr. Lukman Rivai, Sp. THT (anak perempuan);
- Rioni Rosalia Lukman binti dr. Lukman Rivai, Sp. THT (anak perempuan) ;
- Raihan Ramadhan Lukman bin dr. Lukman Rivai, Sp. THT (anak laki-laki) ;
- Menetapkan harta-harta berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Honda Civic FD I 1.8 M/T, tahun 2006, warna abu-abu metalik, nomor Polisi BE 1364 AG, nomor Rangka : MRHFHD15406P010068, nomor Mesin R18A11902571, atas nama Dra. Alvi Yani Lukman;
- Uang Rp130.000.000,00 hasil penjualan 1 (satu) unit Mobil Toyota Yaris 1.5 s M/T, tahun 2014, warna orange metalik, nomor Polisi BE 2895 BX, nomor Rangka MHFKT9F32E6018322, nomor Mesin 1NZZ061100, atas nama dr. Lukman Rivai Sp, THT;
- 1 (satu ) unit Mobil Suzuki Splash, tahun 2011, warna merah metalik, nomor Polisi BE 2490 YA, nomor rangka MA3GXB72SBO-280082, nomor mesin K12MN-4065650, atas nama dr.Lukman Rivai, Sp. THT;
- Menetapkan harta-harta pada diktum angka 4 di atas adalah (separoh) bagian dari harta adalah milik Tergugat I (Dra. Alvi Yani, M.Si) dari pembagian harta gono-gini dan (separoh) sisanya merupakan harta warisan/tirkah dr. Lukman Rivai, Sp. THT ;
- Menetapkan bagian waris masing masing dari ahli waris dari tirkah dr. Lukman Rivai, Sp. THT adalah :
- Dra. Alvi Yani, M.Si (isteri Pewaris) mendapat 1/8 (seperdelapan) dari tirkah (5/40 bagian) ;
- Raihan Ramadhan Lukman bin dr. Lukman Rivai Sp. THT (anak laki-laki kandung) mendapat 2/5 dari 7/8 bagian tirkah (14/40 bagian) ;
- Reri Indriyati Lukman binti dr. Lukman Rivai, Sp. THT (anak perempuan kandung) mendapat 1/5 dari 7/8 bagian tirkah (7/40 bagian) ?
- Riska Amalia Putri Lukman binti dr. Lukman Rivai, Sp. THT (anak perempuan kandung) mendapat 1/5 dari 7/8 bagian tirkah (7/40 bagian)
- Rioni Rosalia Lukman binti dr. Lukman Rivai, Sp. THT (anak perempuan kandung) mendapat 1/5 dari 7/8 bagian tirkah (7/40 bagian)
- Menghukum Para Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi untuk membagi harta tersebut dan menyerahkan bagian masing-masing secara natura, dan apabila harta pada diktum 5.a dan 5.c tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dijual melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi antara Para Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi, sesuai dengan porsinya masing-masing ;
- Menyatakan petitum gugatan Para Penggugat Konvensi angka 3 berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 715 m2 yang terletak di Jl. Sultan Agung Nomor 42 Way Halim, Bandar Lampung, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.9262/kedaton Atas nama pemegang hak dr. Lukman Rivai Sp.THT, dengan batas-batas saat ini adalah sebagai berikut:
- Selatan berbatasan dengan : Jl. Sultan Agung
- Utara berbatasan dengan : Tanah/Rumah Bpk. Effendi Husen
- Timur berbatasan dengan : Tanah/Rumah Bpk Ibrahim
- Barat berbatasan dengan : Rumah Makan Soto Boyolali
- Sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 200 m2 yang terletak di Perum Way Halim Permai Blok II L, No 15, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.858/WHP Atas nama pemegang hak dr.Lukman Rivai Sp,THT. (semula adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 620/Jagabaya.II tanggal 31 Desember 1988 a.n pemegang hak Henny Hendryati) dengan batas-batas saat ini adalah:
- Sebidang Tanah seluas 850 M2 yang terletak di Jl. Mangga II, Kel. Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, berdasarkan SHM No.292/Tj.S., atas nama pemegak hak dr.Lukman Rivai Sp,THT dengan batas-batas saat ini adalah :
- Selatan berbatasan dengan : Gang Mangga II
- Utara berbatasan dengan : Rumah Bpk. Heri
- Timur berbatasan dengan : Tanah Bpk. Syarief
- Barat berbatasan dengan : Jl. Mangga II
- Menolak gugatan para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah dan bangunan Ruko yang terletak di Jl. Damar nomor 38 B Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang Sumatera Barat. dengan batas-batas :
- selatan berbatasan dengan rumah Warga
- Utara berbatasan dengan jalan Damar 3
- Timur berbatasan dengan ruko
- Barat berbatasan dengan jalan Damar
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 1107/Pdt.G/2020/PA.Tnk |
|
Nomor | 1107/Pdt.G/2020/PA.Tnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Jidan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Faridahbr Hakim Anggota Wasyhudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Vivi Wanty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA : Dalam Konvensi : adalah harta bersama dr. Lukman Rivai, Sp. THT dengan Tergugat I (Dra. Alvi Yani, M.Si) ; ? Selatan berbatasan dengan : Tanah/Rumah Ibu Yet Saprina ? Utara berbatasan dengan : Lapangan Basket ? Timur berbatasan dengan : Tanah/Rumah Bpk. Iwan ? Barat berbatasan dengan : Tanah/Rumah Bpk. Surianto Muliawan tidak dapat diterima (niet ont van kelijke verklaard) ; DALAM REKONVENSI : adalah harta bawaan milik Penggugat Rekonvensi I (Dra. Alvi Yani, M.Si); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1107/Pdt.G/2020/PA.Tnk
Kasasi : 906 K/Ag/2022
Banding : 48/Pdt.G/2021/PTA.Bdl
Statistik830