- Menolak gugatan para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi sebagian;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 292 / 2014, tanggal 09-09-2014 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Lalu Muhamad Supriandi, S.H.,M.Kn., adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 02191 / Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 11 Maret 2014, Surat Ukur Nomor 256 / Kelurahan Labuan Bajo / 2014, tanggal 10 Maret 2014, seluas 31.884 M2 (tiga puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh empat meter persegi), yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama Fanni Lauren Christie adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 575 / Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 09 Pebruari 1996, Gambar Situasi tanggal 27 April 1995, Nomor 458 / 1995, seluas 19.227 M2 (Sembilan belas ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) atas nama Gregorius Nanet dan Sertipikat Hak Milik Nomor 597 / Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 14 Maret 1996, Gambar Situasi tanggal 27 April 1995, Nomor 455 / 1995, seluas 14.970 M2 (empat belas ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama Johanes Iwo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Lbj |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2020/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Dewi Sukrani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Gde Nuraharja Adi Partha, Br Hakim Anggota Sikharnidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Irawaty J. Seran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 7.384.000,00 (Tujuh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2020/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2020/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2020/PN Lbj
Statistik31068