- Menyatakan Terdakwa I AHMAD MUZAKIR dan Terdakwa II ANGGA DESRAVANI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I AHMAD MUZAKIR dan Terdakwa II ANGGA DESRAVANI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkanagar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) STNK asli kendaraan roda dua merk Honda Beat tahun 2013, warna biru putih, No. Pol : F 5330 CM, No. rangka : MH1JFD214DK676276, No. mesin : JFD2E1670769, STNK atas nama HALIMAH, jl. Lodaya II, Cilibende Rt. 003/002, Kel. Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
- 1 (satu) kunci kontak kendaraan roda dua merk Honda.
- 2 (dua) buah batang kunci letter T yang berukuran panjang 7,8 cm.
- 3 (tiga) buah kunci kontak (kunci tempel) merk Honda.
- 1 (satu) buah benda yang terbuat dari kuningan yang berukuran panjang 5 cm dan ujungnya terdapat lubang berisi magnet.
- 7 (tujuh) potong jas hujan
- Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah)
Putusan PN BOGOR Nomor 102/Pid.B/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 102/Pid.B/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anna Yulina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Solihin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuryasa Sintari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban SITI NURKAMILAH; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2019/PN Bgr
Statistik779