- Menyatakan Terdakwa JUPRI SUPRIADI Als SUKOY Bin CIMANG terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUPRI SUPRIADI Als SUKOY Bin CIMANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 2 (dua) bulan bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa masing - masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastic bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto, 3,1367 gram;
- 1 (satu) buah plastic bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu berat netto 0,0565 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2260 gram;
- 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0312 gram Berat Netto seluruhnya 3,4504 gram, setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 3,0739 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Xiomi;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dengan No. Rekening 4061048272;
Putusan PN CIBINONG Nomor 307/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Tunas Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Diperggunakan dalam perkara lain atas nama HERMAWAN ADIAKSA Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 307/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik147