- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara adat dan agama Hindu pada tanggal 13 Mei 2008 di Desa Selat Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5108-KW-27112015-0007 tertanggal 27 Nopember 2015, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak-anak yang masing-masing bernama
- Ni Kadek Lina Aprilia, perempuan lahir di Buleleng tanggal 15 April 2011 dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5108-LT-14122015-0035;
- Komang Agus Pradnyana, laki-laki lahir di Buleleng tanggal 02 Agustus 2016 dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5108-LT-04032021-0034,
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mencatatkan Putusan ini pada register Akta Perceraian dan selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 235/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 235/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ketut Maliastra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4,1. Ni Putu Rika Sari Adnyani, perempuan lahir di selat tanggal 02 Januari 2009 dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5108-LT-14122015-0029; tetap berada dalam pengasuhan Tergugat, namun dengan tidak mengurangi hak Penggugat sebagai ibu kandungnya untuk tetap menemui dan mencurahkan kasih sayang untuk sewaktu-waktu atau setiap saat bisa bertemu dengan anak-anak tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik210