- Menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan secara Agama Hindu, pada tanggal 24 Oktober 2014, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5108-KW-02122014-0043 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 29 April 2015, adalah sah dan putus karena perceraian ;
- Menyatakan anak yang bernama Gede Rio Adhyastha Semaradana, Laki-aki, Lahir di Denpasar pada tanggal 24 Desember 2015 dan Kadek Valeria Chandana Dewi, Perempuan Lahir di Negara pada tanggal 30 Juni 2018, hak Pengasuhan berada pada Penggugat, namun dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk tetap menemui dan mencurahkan kasih sayang untuk sewaktu-waktu atau setiap saat bisa bertemu dengan anak tersebut :.
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.870.000,00. (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 309/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 309/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Mudita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik220