- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 01 Januari 2001 di Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5108-KW-07062017-0010 adalah sah dan putus karena perceraian;
- Menyatakan anak-anak yang bernama Kadek Dewi Yani, Perempuan, lahir di Gerokgak tanggal 23 September 2004, dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5108-LT-19072017-0234, dan Komang Mediartha, laki-laki, lahir di Gerokgak, tanggal 24 Mei 2007, dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5108-LT-19072017-0237, berada dalam asuhan Tergugat, dan tetap mengijinkan kepada Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai seorang Ibu;
- Memerintahkan perceraian ini wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari (enam puluh) sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dapat mencatat perceraian tersebut dan dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp. 1.220.000,-(satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah )
Putusan PN SINGARAJA Nomor 266/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 266/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Hendra Palgunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik210