- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat Agama Hindu pada tanggal 07 Juni 2007 di rumah orang tua Tergugat di Desa Pemaron, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah sah dan putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak-anak penggugat dengan tergugat yang masing-masing bernama;
- DESAK PUTU RACHEL LINDA PRAYOGA, Perempuan, yang lahir pada tanggal 28 Juli 2007 (sekarang berumur 14 Tahun), sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 61/DISP/BLL/2012 tertanggal 07 April 2021;
- DESAK KADEK SIVA AMANDA PRAYOGA, Perempuan, yang lahir pada tanggal 14 Desember 2008 (sekarang berumur 13 Tahun), sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 62/DISP/BLL/2012 tertanggal 07 April 2021;
- DESAK KOMANG WIDIYA SARI RATIH, Perempuan, yang lahir pada tanggal 08 Oktober 2013 (sekarang berumur 8 Tahun), sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 5108-LT-26072016-0184 tertanggal 07 April 2021;
- DEWA PUTU DENY KURNIAWAN, yang lahir pada tanggal 12 September 2014 (sekarang berumur 7 Tahun), sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 5108-LT-26072016-0181 tertanggal 7 April 2021;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap, selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 214/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 214/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gede Sudiarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
tetap berada dalam pengasuhan Tergugat, namun dengan tidak mengurangi hak Penggugat sebagai ibu kandungnya untuk tetap menemui dan mencurahkan kasih sayang untuk sewaktu-waktu atau setiap saat bisa bertemu dengan anak-anak tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik150