- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SOREANG NOMOR 237/PDT.G/2021/PA.SOR. TANGGAL 26 APRIL 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA SELURUHNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (ZULKARNAINI BIN ZAINAL) TERHADAP PENGGUGAT (AFRIANI BINTI ALI MEDAN).
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANTKELIJKE VERKLAARD).
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI/ UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP240.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Soreang Nomor 237/Pdt.G/2021/PA.Sor. tanggal 26 April 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Ramadhan 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (ZULKARNAINI Bin ZAINAL) terhadap Penggugat (AFRIANI Binti ALI MEDAN).
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard).
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat ReKonpensi/ untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 210/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
|
Nomor | 210/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Enas Nasai |
Hakim Anggota | H. Rd. Mahbub Tobri, Brdra. Nia Nurhamidah Romli |
Panitera | Titiek Indriaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPPSI TERGUGAT REKONPENSI; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak ekseppsi Tergugat Rekonpensi; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 210/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 210/Pdt.G/2021/PTA.Bdg
Statistik7318