- Menyatakan terdakwa Budianto Hermansyah,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat dengan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama14(empat belas) tahun dandenda sebesar Rp.2.000.000.000,00(dua milyar rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama3(tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan 9penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik diduga jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 1000 Gram dengan perincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik diberi kode 1 berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 500 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik diberi kode 2 berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 500 Gram
- 1 (satu) Unit Handphone Android merek OPPO warnabiru (6283140796126);
- 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung warna Putih (6285261497566);
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Budi Hermansyah;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Purwono;
- 1 (satu) SIM C atas nama Budianto Hermansyah;
- 1 (satu) Lembar Kartu ATM BRI dengan no. 60130140.2095 0153;
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor BK 3098 TAE;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000 ( Rp. 100.000);
- 1 (satu) Buah dompet warna Krem merek Levis;
- 1 (satu) tas sandang;
- Digunakan dalam perkara Surianto als Pian
Putusan PN MEDAN Nomor 510/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 510/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eliwarti, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.00(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 510/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik557