Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Firstina Antin Syahrini |
Hakim Anggota | Norman Juntua, Qisthi Widyastuti |
Panitera | Pertolongan Laowo. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Agus Wicaksono Alias Gogo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak untuk menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Wicaksono Alias Gogo dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran Kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,30 (nol koma tiga nol) gram;- 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram;- 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang berisi 2 (dua) buah paket yang narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram;- 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar yang berisikan 21 (dua puluh satu) plastik klip transparan kecil;- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah;- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Free Go warna merah tanpa nomor polisiDikembalikan kepada Pemilik yang sah yaitu Sri Sukani melalui Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Statistik140