- Menyatakan Terdakwa Ade Haryadi als Heri als Ade als Konde Bin Sutarya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ade Haryadi als Heri als Ade als Konde Bin Sutarya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Kuasa An Budi setiawan dari Pt, Milko Beverage Industry
- 1 (satu) buah surat perjanjian kerja dari Pt. Heri Irawan terhadap Pt. RBW
- 1 satu buah surat perjanjian kerja sama antara Pt. Milko ke Pt. RBW\
- 1 (satu) lembar nota pemesanan dari Pt. Milko ke UPTD RS PMI Cianjur tgl 26-12-2018
- 1 (Satu) lembar bukti trf dari UPTD PMI Cianjur ke No Rekening Heri Irawan tgl 26-12-2018 sebesar Rp. 9.000.000
- 1 (satu) lembar nota pemesanan dari Pt. Milko ke RS Salak tgl 11 April 2019
- 1 (satua) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama HERI IRAWAN
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga atas nama SUTARYA
- 1 (Satu) Surat pernyataan atas nama HERI IRAWAN
- Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 92/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 92/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andri Falahandika A., Hakim Anggota Budi Rahayu Purnomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BUDI SETIAWAN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HERI 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ADE HARYADI DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik600