- Menyatakan Terdakwa Adrianus Ange, S.Pd., M.M. tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perlindungan Konsumen?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bundel surat jalan/surat pengantar barang milik PT.Khatulistiwa Tani Perkasa;
- 1 (satu) buah jeriken warna putih merek Kresna ukuran 20 (dua puluh) liter berisi zat amoniak kurang lebih 5 (lima) liter;
- 1 (satu) buah Mesin Jahit Portable dengan merek Newlong Model NP-7A;
- 1 (satu) rol benang warna putih merah hijau;
- 2 (dua) rol benang warna putih;
- 4 (empat) rol benang warna putih;
- 3 (tiga) buah karter;
- 1 (satu) buah gunting;
- 20 (dua puluh) karung pupuk merek Mahkota pertilizer npk granular 13-8-27-4+0,65B;
- 39 (tiga puluh Sembilan) buah karung pupuk kosong warna orenge merek Mahkota pertilizer npk granular 13-8-27-4+0,5B;
- 115 (seratus lima belas) buah karung pupuk kosong merek pron phoska;
- 8 (delapan) buah karung pupuk kosong warna putih kuning merek Mahkota pertilizer npk granular 13-8-27-4+0,65B;
- 180 (seratus delapan puluh) karung pupuk merek Pron phoska;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada PT. Khatulistiwa Tani Perkasa (PT. KTP). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik10755