- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan telah tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dengan verstek;
- Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor : 40/U/MDN/2013 di Kantor Catatan Sipil Kota Medan tanggal 28 Januari 2013, putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan dan menunjuk Penggugat selaku Ibu kandung sebagai Wali dan Pengasuh kedua anak Penggugat dan Tergugat tersebut yang masih dibawah umur yaitu: ELYSIA ELVINA, anak ke-satu perempuan, lahir di Medan tanggal 17 Mei 2015, dari ayah Jansen dan ibu Nurhaida, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LU-28052015-0041 tanggal 28 Mei 2015;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan paling lambat 60 (enampuluh) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan serta memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perceraian Penggugat dengan Tergugat, dalam daftar Akta Perceraian pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ongkos perkara sebesar Rp.546.000,00 (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 548/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 548/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, Hakim Anggota Riana Br Pohan |
Panitera | Panitera Pengganti: Martalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 548/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik249