Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 5/PID.SUS-TPK/2021/PT PLK |
|
Nomor | 5/PID.SUS-TPK/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Irwan Efendi |
Hakim Anggota | Gatut Sulistyo, Brandreas Eno Tirtakusuma |
Panitera | I Wayan Wasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DENNY HERMANTO SUMARNA, S.T. ALIAS LIPING TERSEBUT DAN JAKSA PENUNTUT UMUM; 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA NOMOR: 22/PID.SUS-TPK/2020/PN PLK TANGGAL 24 MEI 2021 SEPANJANG MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA DAN MENGENAI LAMANYA PIDANA DAN BESARNYA UANG PENGGANTI YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSANNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA DENNY HERMANTO SUMARNA, S.T. ALIAS LIPING TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA, SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR; 2. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA DENNY HERMANTO SUMARNA, S.T. ALIAS LIPING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN SERTA DENDA SEBESAR RP 200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (BULAN) BULAN. 3. MENGHUKUM PULA TERDAKWA DENNY HERMANTO SUMARNA, S.T. ALIAS LIPING UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBANYAK RP 614.849.817,85 (ENAM RATUS EMPAT BELAS JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS TUJUH BELAS RUPIAH DAN DELAPAN PULUH LIMA SEN), DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK DAPAT MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT SELAMA 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG CUKUP UNTUK MEMBAYAR YANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA NOMOR: 22/PID.SUS-TPK/2020/PN PLK TANGGAL 24 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA DENNY HERMANTO SUMARNA, S.T. ALIAS LIPING TETAP DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DENNY HERMANTO SUMARNA, S.T. ALIAS LIPING DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa DENNY HERMANTO SUMARNA, S.T. alias LIPING tersebut dan Jaksa Penuntut Umum; 2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk tanggal 24 Mei 2021 sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan mengenai lamanya pidana dan besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa DENNY HERMANTO SUMARNA, S.T. alias LIPING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama,? sebagaimana Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DENNY HERMANTO SUMARNA, S.T. alias LIPING dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (bulan) bulan. 3. Menghukum pula Terdakwa DENNY HERMANTO SUMARNA, S.T. alias LIPING untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 614.849.817,85 (enam ratus empat belas juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah dan delapan puluh lima sen), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar yang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk tanggal 24 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut untuk selain dan selebihnya; 4. Menetapkan agar Terdakwa DENNY HERMANTO SUMARNA, S.T. alias LIPING tetap dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa DENNY HERMANTO SUMARNA, S.T. alias LIPING dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk
Banding : 5/PID.SUS-TPK/2021/PT PLK
Statistik1300