- Menyatakan Terdakwa H. Sayed Muhammad Dzinini Bin Sayed Zein, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri "sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dibungkus kertas hitam berisikan kristal putih diduga sabu,
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga sabu. dengan perincian berat netto seluruhnya 0,9045( nol koma sembilan nol empat lima ) gram setelah dipergunakan untuk pemeriksaan Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia sisa berupa Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8213 gram ;
- Dimusnahkan
- 1(satu) buah pipa kaca bekas pakai sabu ; -Seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol yang bening;
- 1(satu) buah skop yang terbuat dari potongan pipet putih;
- 1(satu) buah sumbu korek api gas;
- 1(satu) buah kotak kaca mata warna hitam;
- 1(satu) buah tas salempang warna hitam ;
- 1(satu) buah tusuk gigi :
Putusan PN KALIANDA Nomor 643/Pid.Sus/2018/PN Kla |
|
Nomor | 643/Pid.Sus/2018/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudha Dinata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Awaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 643/Pid.Sus/2018/PN Kla
Statistik130