- Menyatakan terdakwa YUDI TEGUH WAHYU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika (shabu) dengan berat bersih 0,04 gram. (kode A);
- 1 (satu) tabung bekas permen lotte berisi 6 (enam) plastic klip terbungkus lakban coklat masing - masing berisi kristal bening diduga narkotika (shabu) sbb:
- berat bersih 0,14 gram. (kode B1);
- berat bersih 0,14 gram. (kode B2);
- berat bersih 0,14 gram. (kode B3);
- berat bersih 0,14 gram. (kode B4);
- berat bersih 0,14 gram. (kode B5);
- berat bersih 0,14 gram. (kode B6);
- 1 (satu) dompet plastic kecil warna orange berisi 4 (empat) plastic klip masing - masing berisi kristal bening diduga narkotika (shabu) sbb:
- berat bersih 0,14 gram. (kode C1);
- berat bersih 0,14 gram. (kode C2);
- berat bersih 0,14 gram. (kode C3);
- berat bersih 0,14 gram. (kode C4);
- 1 (satu) bong.
Putusan PN DENPASAR Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Ayu Aryati Saraswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik158