- Menyatakan terdakwa BOJIDAR PETROOV POPOV tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Mengakses Komputer Dan/Atau Sistem Elektronik Milik Orang Lain?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa BOJIDAR PETROOV POPOV dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Print out data Elektrik Jurnal (EJ) transaksi yang terjadi di Mesin ATM Bank BNI kode mesin S1ERNN12PP Pertokoan Darma, yang beralamat di Jl. Hasanudin No. 59 Denpasar.
- 1 (satu) buah flashdisk merk Kingston warna hitam kapasitas 16 GB yang berisi data Elektrik Jurnal (EJ) transaksi yang terjadi di Mesin ATM Bank BNI kode mesin S1ERNN12PP Pertokoan Darma, yang beralamat di Jl. Hasanudin No. 59 Denpasar dan data hasil rekaman CCTV.
- 1 (satu) buah jaket warna Hitam merk Nike.
- 1 (satu) buah celana straight panjang warna Hitam merk Under Armour.
- 1 (satu) pasang sepatu merk Nike Airmax warna Hitam.
- 1 (satu) buah card reader MSRX beserta kabel.
- 1 (satu) hp merk iphone 7 warna Hitam model A1778, IMEI 353070092725320.
- 1 (satu) buah harddisk eksternal warna Hitam merk Seagate.
- 1 (satu) buah kartu hitam BDD dengan nomor kartu 4565 5214 6214 1410.
- 1 (satu) buah laptop merk ASUS tipe Vivobook 14 warna ungu dengan model A412D beserta charger.
- 20 (dua puluh) lembar uang tunai pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 5/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Chomsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik328322