- 1 (satu) bungkus plastik kecil untuk barang bukti di pengadilan Negeri kasongan dengan berat kotor 0,25 gram atau berat bersihnya 0,06 gram;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah potongan Katonbat;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah merk TOKAI;
- Plastik klip bening sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar ukuran 3x5;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia Type RM ? 1172 warna hitam imei 1 356032082520373, imei 2 3560032082920375;
- 1 (satu) buah bekas tempat sabun colek warna merah tutup putih;
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
Putusan PN KASONGAN Nomor 44/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evan Setiawan Dese, Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana |
Panitera | Panitera Pengganti Masrianor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaWULAN JAYA. K Als UWAN Bin KAUSMAN S. KANJAT (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan Hukum menjualNarkotika Golongan I?sebagaimana diatur dalamPasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap TerdakwaWULAN JAYA. K Als UWAN Bin KAUSMAN S. KANJAT (Alm),oleh karena itudengan pidana penjara selama 6(enam) TahundandendasejumlahRp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu)Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan; 5. Menyatakan barang Bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik560